KPP Pratama dan KPPN Palopo Gelar FGD Rekonsiliasi Pajak

70
KPP Pratama bersama KPPN Palopo menggelar FGD Rekonsiliasi pajak, sekaligus penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah, Kamis (29/01/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi pajak, sekaligus penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah, Kamis (29/01/2026).

Dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Pelaksanaan FGD merupakan sinergi Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah di wilayah kerja KPP Pratama Palopo untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

FGD Rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data besaran pajak pusat yang dipotong, dipungut, dan disetorkan pemerintah daerah dengan jumlah dana belanja daerah yang telah dicairkan KPPN Palopo. Proses rekonsiliasi diharapkan dapat menghasilkan data yang selaras, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala KPPN Palopo, Eko Budi Sutrisno menekankan pentingnya rekonsiliasi sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan fiskal. Menurutnya, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan, setiap pencairan dana belanja daerah telah diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat, benar, dan sesuai ketentuan.

Kepala KPP Pratama Palopo, Agung Pranoto Eko Putro, mengimbau agar penyetoran dan pelaporan pajak atas belanja daerah dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jenis pajak yang berlaku.

Editor: Bali Putra