BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di seluruh jejaring pendidikan.
Salah satu langkah yang dilakukan KPK adalah meluncurkan program “Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024”. Program ini bertujuan untuk memperkuat integritas di lingkungan perguruan tinggi dengan melibatkan 144 PTN yang mengikuti asesmen mandiri, diikuti dengan diseminasi hasil dan penyusunan rencana aksi.
Program PIEPTN bertujuan meningkatkan integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas. Setiap PTN menyusun rencana aksi berdasarkan hasil asesmen mandiri, dengan harapan langkah ini dapat memperkuat tata kelola kampus secara keseluruhan.
KPK akan mendampingi implementasi rencana aksi ini dengan serangkaian webinar peningkatan kapasitas, dan bermitra dengan tujuh PTN yang memiliki komitmen tinggi serta praktik terbaik dalam penguatan integritas. Universitas Hasanuddin (Unhas) termasuk salah satu perguruan tinggi yang dipilih sebagai mitra KPK dalam program ini.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D., didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K), Ketua Satuan Pengawasan Internal, Dr. Andi Kusumawati, SE., M.Si., Ak., CA., serta jajaran pimpinan dan staf Unhas.
Tim Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, dihadiri oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, didampingi Spesialis Jejaring Pendidikan.
Dalam sambutannya, Prof. Sumbangan Baja menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPK dalam memperkuat integritas di perguruan tinggi, terutama melalui pendampingan yang diharapkan dapat membantu memperbaiki tata kelola di Unhas.
“Kami menyambut baik program ini karena dapat membantu kami dalam memperkuat tata kelola dan integritas institusi. Pendampingan yang diberikan KPK sangat relevan dengan upaya kami untuk meningkatkan kualitas tata kelola di Unhas,” kata Prof. Sumbangan ketika menerima tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Rektor Unhas, Selasa (22/10).
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas dan memberantas korupsi melalui pendekatan pendidikan.
“Kami dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK terus berupaya membangun jejaring pendidikan yang kuat dalam pencegahan korupsi. Pada tahun 2022, KPK meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di mana salah satu fokus kami adalah pengembangan ekosistem pendidikan antikorupsi melalui mata kuliah wajib dan penguatan tata kelola di PTN, seperti yang dilakukan Unhas,” jelas Dian.
Dalam paparannya, Dian menambahkan bahwa program PIEPTN ini terdiri dari dua strategi utama, yaitu penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring. KPK berharap, melalui program ini, perguruan tinggi dapat membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang tidak hanya meningkatkan integritas, tetapi juga mendorong kemajuan di bidang-bidang lainnya.
“Kami ingin mendukung perguruan tinggi dalam membangun zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi, yang secara langsung dapat membantu peningkatan tata kelola di berbagai sektor kampus,” tambah Dian.
Audiensi ini juga menjadi kesempatan bagi Universitas Hasanuddin untuk berdiskusi mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tata kelola kampus. Prof. Sumbangan Baja menyatakan bahwa Unhas ingin merumuskan solusi konkret atas berbagai permasalahan yang dihadapi, sehingga tata kelola yang ada di kampus dapat diperbaiki dan diperkuat.
“Kami berharap, melalui program ini, kami dapat menemukan solusi untuk memperbaiki berbagai tantangan dalam tata kelola kampus, sehingga integritas Unhas dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” ujar Prof. Sumbangan.
Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi, termasuk Unhas, untuk terus memperkuat integritas dan menjadi teladan dalam membangun ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Dengan pendampingan dari KPK, Unhas berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola institusi dan menjadi perguruan tinggi yang unggul dalam segala aspek, terutama dalam hal integritas dan antikorupsi.