KP2KP Sengkang Gelar Bimtek Coretax DJP bagi Disdikbud Wajo

158
KP2KP Sengkang mendorong peningkatan kepatuhan dan pemahaman perpajakan instansi pemerintah dengan menggelar Bimtek penggunaan aplikasi Coretax-DJP bagi sub unit di bawah naungan Disdikbud Wajo, Rabu (21/01/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, SENGKANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang mendorong peningkatan kepatuhan dan pemahaman perpajakan instansi pemerintah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax-DJP bagi sub unit di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, Rabu (21/01/2026).

Bimtek berlangsung di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, diikuti delapan bendahara sekolah dari berbagai satuan pendidikan.

Bendahara sekolah memegang peran strategis dalam memastikan setiap transaksi keuangan negara di lingkungan Pendidikan, dikelola dengan benar, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Materi Bimtek disampaikan Petugas KP2KP Sengkang, Muh. Azzahir. Ia menjelaskan mekanisme penggunaan aplikasi Coretax-DJP, mulai i proses impersonate ke akun Disdikbud Kabupaten Wajo, tata cara pembuatan kode billing, pemahaman persentase tarif dan perhitungan pajak terutang, hingga jenis-jenis kewajiban perpajakan yang melekat pada instansi pemerintah.

“Kewajiban perpajakan instansi pemerintah wajib dipahami dan dilaksanakan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Melalui Coretax-DJP, seluruh proses menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” jelas Azzahir.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyebutkan, Bimtek sangat penting untuk memperkuat pemahaman teknis bendahara instansi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. Ia berharap kegiatan edukasi berkelanjutan yang dilakukan KP2KP Sengkang dapat mendorong kepatuhan pajak yang semakin baik serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Editor: Bali Putra