
BISNISSULAWESI.COM, MASAMBA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bekerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Utama Media Center KPU Luwu Utara, Senin (09/02/2026), diikuti anggota, sekretaris, serta pegawai di lingkungan KPU Luwu Utara.
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy P menegaskan pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi setiap warga negara, khususnya pejabat dan penyelenggara negara. Ia menyampaikan, kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan harus selaras dengan kewajiban administratif lain, seperti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh jajaran KPU Luwu Utara memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik sebagai bentuk integritas dan akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.
Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, mengatakan, aparatur negara harus menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi perpajakan nasional serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri telah ditegaskan melalui surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan, khususnya dengan implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi,” jelas Kasman.
Editor: Bali Putra








