KP2KP Malili Gelar Pojok Pajak di PT Vale Indonesia

33
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MALILI – Mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak di lingkungan PT Vale Indonesia.

Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan langsung kepada karyawan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas.

Pojok Pajak ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Vale Indonesia, khususnya dalam kegiatan aktivasi akun Coretax DJP.

Dengan mulai diterapkannya Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, DJP berkomitmen untuk memastikan wajib pajak mendapatkan pemahaman dan pendampingan yang memadai dalam proses transisi dari sistem sebelumnya.

Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, menyebutkan, kegiatan ini merupakan bentuk respons atas kebutuhan wajib pajak, khususnya karyawan PT Vale Indonesia, dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan.

Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.

“Pendampingan ini sangat kami perlukan, mengingat mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan telah menggunakan Coretax DJP,” ungkap Elma.

Editor: Bali Putra