
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dalam rangka memudahkan dan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menyelenggarakan kegiatan layanan di luar kantor pada Sabtu dan Minggu, 28-29 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Towuti dan mencakup layanan aktivasi akun Coretax, pendampingan pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi perpajakan.
Kegiatan ini ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Towuti, Kecamatan Nuha, dan Kecamatan Wasuponda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, dengan banyak Wajib Pajak yang hadir sejak pagi hari untuk mendapatkan layanan pendampingan secara langsung.
Sekretaris Kecamatan Towuti, Muzakkir, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan perpajakan di luar kantor sangat membantu masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan akses untuk datang langsung ke kantor pajak.
“Pihak kecamatan siap mendukung kegiatan serupa di masa mendatang dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujarnya.
Salah satu Wajib Pajak, Rivaldi, juga mengakui kegiatan ini sangat bermanfaat dan memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Layanan ini sangat membantu bagi saya yang tidak bisa datang ke kantor pajak saat hari kerja. Begitu mengetahui akan diadakan layanan di kantor kecamatan saat weekend, saya langsung bergegas kesini,” ujarnya.
Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, menyebutkan, animo masyarakat Towuti dan sekitarnya sangat baik.
“Kami melihat masyarakat sangat antusias, bahkan rela menunggu sejak pagi demi mendapatkan pendampingan pelaporan SPT Tahunan mereka. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi konsultasi, salah satu Wajib Pajak, Rivaldi, juga menanyakan terkait adanya perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Menanggapi hal tersebut, pegawai KP2KP Malili, Atitar, membenarkan terdapat relaksasi jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal tersebut tidak dikenakan sanksi administratif. Namun demikian, Atitar juga mengingatkan bahwa tetap ada sanksi administrasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunannya.
Selain kegiatan di Kecamatan Towuti, KP2KP Malili juga membuka layanan akhir pekan di kantor yang berlokasi di Jalan Bypass, Balantang, Malili. Seluruh layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan dan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak Wajib Pajak yang dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di wilayah Luwu Timur dan sekitarnya.
Komitmen utama dalam kegiatan dua hari ini adalah memastikan setiap warga yang datang terlayani hingga urusannya tuntas. Para petugas tidak hanya sekadar memberikan instruksi, tetapi membimbing wajib pajak dalam memahami setiap kolom isian pada formulir SPT.
Hal ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan data yang dapat merugikan wajib pajak di kemudian hari. Antusiasme warga terlihat sejak hari pertama pembukaan Pojok Pajak. Dari mulai sebelum kegiatan dibuka, Warga berbondong-bondong datang ke kantor camat Towuti.*








