Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP dengan GMTD

173
Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar RDP dengan mengundang pihak GMTD, Jumat (23/01/2026). Hanya saja, manajemen GMTD belum bisa menghadiri undangan dan meminta RDP dijadwalkan kembali Pasalnya, POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Gowa Makassar Taurism Development Tbk (GMTD). Pasalnya, RDP yang semula dijawalkan, Jumat (23/01/2026) tidak jadi digelar.

RDP yang berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan kelembagaan dipimpin Sekretaris Komisi C, H. Ray Suyadi Arsyad didampingi anggota Komisi C, H. Sangkala Saddiko dan H. Imam Muzakkar. Hadir dalam RDP, Ketua Komisi C, Azwar, ST, serta anggota dewan lain seperti H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. RDP juga dihadiri beberapa SKPD terkait di lingkup Pemkot Makassar.

RDP diselenggarakan menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan GMTD, sebagai bentuk komitmen Komisi C dalam menjalankan peran fungsi pengawasan

Hanya saja, RDP tidak dapat dilanjutkan karena manajemen GMTD selaku pihak yang diundang, tidak dapat menghadiri dan meminta penjadwalan ulang RDP.

“Komisi C memutuskan untuk menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang pihak GMTD, agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Sekretaris Komisi C, H. Ray Suyadi Arsyad.

Dikatakan, keputusan diambil demi menjaga objektivitas, nama baik semua pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor: Bali Putra