BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menanggapi positif kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Ia berharap, dengan kebijakan tersebut, anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran.
“Dari pendataan, semoga betul-betul dapat menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh dan benar-benar membutuhkan LPG 3 kg,” ujar Rudianto lalli, Minggu (14/01/2024).
Adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, kata Rudianto Lallo, bisa lebih terbuka dan transparan terkait siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Mengingat, di tabung juga sudah jelas-jelas tertulis LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin.
“Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.
Over kuota subsidi yang kerap terjadi tiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membengkaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.
“Kebijakan dengan mewajibkan penggunaan KTP setiap transaksi pembelian LPG 3 kg sekaligus dapat mengidentifikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP,” katanya.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 104 /2007 dan Perpres 38 / 2019. Dalam aturan disebutkan, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki pangkalan tersebut.
*