Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo Tanggapi Positif Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP

153
POTO : IG @DPRDMAKASSAR

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang mulai berlaku 1 Januari 2024 ditanggapi positif Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan anggaran subsidi lebih tepat sasaran dan dapat menyaring masyarakat mana yang betul-betul berhak  memperoleh subsidi.

Adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan.

Over kuota subsidi yang kerap terjadi tiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membekaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 kg ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019. Dalam aturan disebutkan yang berhak menggunakan elpiji 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pembelian elpiji 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina.

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi elpiji 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki pangkalan tersebut.

Baca Juga :   1.631 Pelanggan PLN UIW Sulselrabar Manfaatkan Promo Tambah Daya