Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo Sebut Merokok di KTR, Bisa Kena Sanksi

158
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menyampaikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat bermanfaat bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Hal itu disampaikan Rudianto Lallo saat Sosialisasi penyebarluasan Perda 4/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard, Kamis (16/11/2023). Menghadirkan Irwan P dan Muh Tariq Aziz sebagai narasumber.

Menurut Rudianto Lallo, pola hidup dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah. Karenanya, pemerintah menyediakan ruang khusus bagi perokok dan masyarakat membantu mengawasi. Masyarakat juga diminta mematuhi tempat larangan merokok, agar aturan bisa berjalan maksimal. (*)

Baca Juga :   Kali Pertama, Menparekraf Sandiaga Uno Hadiri Makassar F8 2022