BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Dipenghujung tahun 2017 yang lalu, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral telah meluncurkan program, dengan nama Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Tujuannya untuk menghilangkan sekat-sekat yang selama ini tercipta, melalui peraturan masing-masing bank di suatu kota.
Keberadaan kota yang maju, akan didukung oleh layanan berteknologi modern dengan pendekatan smart city, pada suatu lingkungan kerja yang memadai. Untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi, selama ini hanya dapat dilakukan pada bank yang sama atau sejenis.
Pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau perangkat Electronic Data Capture (EDC) pada bank lain. Pemersatu semua proses transaksi antarbank itu adalah logo GPN, berupa burung Garuda berwarna merah yang disematkan di tiap kartu debit dan kartu uang elektronik.
Kartu berlogo GPN ini didedikasikan untuk masyarakat yang transaksi di domestik, dengan memiliki keunggulan lebih nyaman, terkoneksi. Tidak perlu hanya ATM tertentu saja, tetapi juga dapat dilakukan pada bank lain.
Tentu masyarakat berharap dapat kemudahan transaksi di semua channel, juga dapat kompetitif secara pricing. Masyarakat akan lebih efisien, karena tidak perlu memiliki banyak kartu, karena bisa dioperasikan pada bank atau lembaga keuangan berbeda yang hanya berlaku bagi transaksi di dalam negeri.
Secara regulasi, GPN telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang “Gerbang Pembayaran Nasional” (National Payment Gateway). Tujuan yang akan dicapai adalah Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan GPN, melalui interkoneksi Switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.
Adapun ruang lingkup mencakup transaksi pembayaran secara domestik, yang terdiri dari interkoneksi switching; interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran berupa kanal ATM, electronic data captured (EDC), agen, payment gateway, dan kanal pembayaran lainnya. Interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.
Sedangkan pihak yang terlibat meliputi: (1) Penyelenggara GPN (NPG), yaitu: Lembaga Standar; Lembaga Switching; dan Lembaga Services, dan (2) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG), yaitu: Penerbit; Acquirer; Penyelenggara Payment Gateway; dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu juga pihak yang terhubung terdiri atas bank umum, bank umum syariah, dan lembaga selain bank.
Kehadiran GPN dikarenakan tingginya transaksi kartu debet di dalam negeri. Untuk mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional, maka tentunya BI berinisiatif membuat GPN, dimana hal tersebut merupakan cita-cita sejak puluhan tahun lalu. Namun mulai baru bisa terealisasi di akhir tahun 2017. Kelebihan kartu berlogo GPN adalah biaya transaksi menjadi lebih murah, serta keamanan transaksi perbankan lebih terjamin serta anti skimming, yaitu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu secara ilegal dan pembobolan rekening.
Semoga dengan adanya GPN masyarakat akan dapat merasakan layanan bank yang semakin baik, mudah dan terintegrasi menuju pada tata kelola kota (smart city) di era disrupsi (nts).
Penulis: N. Tri Suswanto Saptadi — Dosen Informatika, Ekonomi dan Bisnis Universitas Atma Jaya Makassar