Kebijakan Baru PPN, Dorong Kesejahteraan dengan Prinsip Gotong Royong 

28
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Media Briefing terkait kebijakan terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024. PMK ini secara resmi berlaku per 1 Januari 2025 dan mencakup pengaturan tarif PPN berlandaskan asas gotong royong dan keadilan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan, kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah berupaya menciptakan keadilan pajak, di mana mayarakat tetap mendapatkan kemudahan dengan mempertahankan tarif 11 persen untuk barang/jasa non mewah, sementara untuk barang/jasa mewah dikenakan tarif 12 persen.

“Barang/jasa yang dikonsumsi masyarakat umum, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. Ketentuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan,” ujar Suryo, Kamis (02/01/2025).

Sementara itu, barang/jasa yang tergolong mewah (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN) akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen meliputi, bukan barang yang merupakan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, umumnya barang dikonsumi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan/atau barang dikonsumsi untuk menunjukan status.

Kebijakan ini untuk mendukung asas gotong royong dengan memperlakukan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.

“Dalam pengimplementasian kebijakan ini, diberlakukan masa transisi mulai 1 hingga 31 Januari 2025, berlaku hanya untuk pengusaha retail yaitu PPN dihitung : 12% x 11/12 x harga jual,” ujarnya.

Setelah masa transisi, mulai 1 Februari 2025 akan berlaku penghitungan PPN : 12% x harga jual atau nilai impor.

Dikecualikan dari kebijakan ini adalah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menggunakan DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Dengan diberlakukannya PMK 131/2024, DJP optimis kebijakan ini akan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Baca Juga :   Tingkatkan Bauran EBT, PLN Bangun Tiga PLTS Berkapasitas Total 3.207 kWp di Kepulauan Selayar

Editor : Bali Putra