Kanwil DJP Sulselbartra Sandera Penunggak Pajak 6 M

176

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah melaksanakan gizeling atau penyanderaan terhadap Wajib Pajak atas nama VE, yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara. Hal tersebut diketahui saat dilakukan press conference, Kamis (20/02/2020).

Diketahui, VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti dan jual beli tanah dan bangunan, memiliki tunggakan pajak sejumlah Rp 6.952.461.367.

Selanjutnya VE dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Takalar di Kabupaten Takalar, berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Repiblik Indonesia Nomor SR-302/MK.03/2018 tanggal 22 November 2018.

Ditegaskan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, DJP senantiasa berupaya untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan negara, serta pembangunan nasional.

“Gijzeling sendiri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap Wajip Pajak yang menunggak pajak, maupun melakukan tindak pidana perpajakan, yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya,” tambahnya.

Nur Rachmat

Baca Juga :   Politeknik Pariwisata Makassar Laksanakan PKM di Jeneponto