BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Hingga batas akhir penyampaian laporan, 31 Maret 2024, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah menerima 652.775 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi. Dari angka itu, sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas), Sunarko menyampaikan hal itu kepada wartawan di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis (04/04/2024). Sunarko mengapresiasi seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
“Kanwil DJP Sulselbartra selalu berusaha memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada WP hingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 24.00 Wita ,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sunarko juga menjelaskan tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I – 2024 yang behasil dikumpulkan, Rp3,57 triliun atau 18,01% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp19,8 triliun.
“Dalam penerimaan bruto, kami mencatat terjadi pertumbuhan positif sebesar 6,1%,” tambahnya.
Terkait pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DP Sulselbartra per 3 April 2024, disebutkan, dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 juta NPWP yang sudah dipadankan dan 624.951 NPWP yang belum padan.
Oleh karenanya, Sunarko mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024. Ini dilakukan, untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Editor : Bali Putra