BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Kanwil Bea Cukai Sulbangsel bersama Bea Cukai Makassar, BNNP Sulsel, Avsec, dan Lion Air, berhasil melakukan penindakan Psikotropika jenis ekstasi, yang dibawa seorang pria berinisial A (28).
Pelaku menumpang pesawat Batik Air ID 6266 rute Pekanbaru-Jakarta-Makassar, dan berhasil digagalkan pada pukul 01.00 dini hari, Senin (16/9/2019).
Keberhasilan penggagalan upaya pemasukan ekstasi berawal informasi dari personil BNNP Sulsel, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kanwil Bea Cukai Sulbangsel dan Bea Cukai Makassar dan Avsec Lion Air Group.
“Tim berkoordinasi dengan pilot untuk mengatur turunnya penumpang, dengan target seorang yang penumpang berinisial A yang duduk di seat 11 B. Penumpang diturunkan dari cabin pesawat, dan dibawa menuju posko Bea Cukai di bandara, untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan,” tutur Padmoyo Triwikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Lanjutnya, saat pemeriksaan badan, ditemukan 1 bungkus plastik ekstasi yang disembunyikan di selangkangan penumpang tersebut. Jumlahnya 497 butir. Pelaku diserahkan pihak Bea Cukai ke petugas BNNP Sulsel.
Berselang seminggu, p0ada 21 September 2019 pukul 16.00, tim interdiksi gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbangsel, Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel, kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis ekstasi, yang dikirim via paket internasional, yang dikirim melalui kantor pos. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan pil ekstasi sebanyak 10 butir, dalam boneka mainan anak-anak.
Nur Rachmat