BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Minat masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berinvestasi di pasar modal, tergolong tinggi. Per September 2024, jumlah investor pasar modal di provinsi ini sebanyak 385.477 investor dan berada di urutan ke-7 jumlah investor terbanyak secara Nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar), Darwisman pada penutupan OJK Journalist Class Angkatan 10 di Makassar, Selasa (05/11/2024).
Secara nasional, jumlah investor pasar modal hingga 31 Oktober 2024 mencapai angka 14.345.441 atau tumbuh 17,89% dibanding jumlah di 2023 sebanyak 12.168.061.
Berdasarkan demografi investor individu, terbanyak atau sekitar 54,96% berusia di bawah 30 tahun dengan aset Rp53,67 triliun. Disusul sebanyak 24,35% berusia antara 30-40 tahun dengan aset Rp248,75 triliun, kemudian sebanyak 11,99% berusia antara 41-50% dengan aset Rp197,14 triliun, sebanyak 5,72% berusia 51-60 tahun dengan aset Rp287,96 triliun.
Paling sedikit atau 2,98% berusia di atas 60 tahun. Menariknya, meskipun jumlahnya sedikit, dari sisi aset justeru paling besar mencapai Rp839,79 triliun.
Terkait jumlah Perusahaan Terbuka, Darwisman menyatakan di Sulsel sudah ada 3 perusahaan terbuka yakni dua perusahaan emiten saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp4,77 triliun dan 1 emiten obligasi dengan penerbitan obligasi sebesar Rp1,64 triliun.
Penghimpunan dana di pasar modal Indonesia terus tumbuh. Hingga 31 Oktober 2024, emiten baru tumbuh sebanyak 30 dengan 29 emiten saham dan 1 emiten EBUS dengan total nilai emisi Rp4,66 triliun.
Terkait perkembangan Securities Crowdfunding (SCF), yang dapat digunakan oleh UMKM untuk memperkuat struktur permodalan, hingga saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin OJK. Namun, belum terdapat UMKM di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi
Penerbit SCF
Di Sulsel, terdapat 30 Kantor Cabang Perusahaan Efek (PE) dan 68 Kantor Cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Namun belum terdapat kantor cabang Manajemen Investasi (MI).
Sementara itu, pasar modal merupakan bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan. Sebelum berinvestasi, wajib mengetahui profil risiko dari produk investasi, diantaranya sangat konservatif atau mengutamakan keutuhan nilai pokok investasi, konservatif atau risiko dan fluktuasi rendah, moderat atau berani mengambil risiko lebih besar dan agresif atau tidak keberatan menerima risiko dan fluktuasi yang lebih tinggi.
Penting juga memahami prinsip-prinsip dasar berinvestasi di pasar modal seperti, menggunakan dana lebih (excess fund) dan investasi secara berkala dengan orientasi jangka Panjang, mendapatkan informasi mengenai produk investasi sebanyak mungkin (prospectus, laporan keuangan, keterbukaan informasi, dan lainnya), tidak menempatkan dana dalam satu instrument investasi, dan mengenali perusahaan sekuritas/Manajer investasi di mana kita berinvestasi.
Editor : Bali Putra