BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Para wajib pajak memanfaatkan fasilitas pojok pajak di Grand Mall Maros yang dihadirkan KPP Pratama Maros selama dua hari, Kamis dan Jumat (19 dan 20/02/2026).
Bukan hanya pengunjung pusat perbelanjaan, sejumlah wajib pajak juga datang khusus setelah memperoleh informasi resmi dari KPP Pratama Maros.
“Kami mendapat informasi melalui Instagram KPP Maros, sehingga langsung datang untuk melaporkan SPT Tahunan,” ujar salah seorang wajib pajak yang datang langsung ke pojok pajak di Grand Mall Maros.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo menyebutkan, layanan pojok pajak di mall, dihadirkan memang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Beragam layanan disediakan dalam pojok pajak, seperti perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi, serta asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilaporkan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, KPP Pratama Maros secara aktif menghadirkan layanan di luar kantor guna menjangkau wajib pajak secara lebih luas.
Dikatakan Sigit, layanan di luar kantor merupakan strategi jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
“Kami terus mendorong seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui Coretax. DJP berkomitmen memberikan kemudahan layanan, baik di kantor maupun melalui kegiatan jemput bola seperti Pojok Pajak, agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Sigit.
Editor: Bali Putra









