BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mencapai Rp 1.171,8 triliun atau sekitar 78,9% dari keseluruhan target sebagaimana dituangkan dalam Perpres 98/2022. Angka ini, mengalami pertumbuhan sebesar 58,1% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode sama tahun 2021.
Sektor pertambangan adalah sektor dengan pertumbuhan tertinggi pada periode Januari – Agustus 2022, sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas tambang sejak tahun 2021.
Mayoritas subsektor mencatat kenaikan penerimaan lebih dari 100%, dengan subsector Pertambangan Batubara sebagai subsektor dengan pertumbuhan tertinggi. Pertambangan Migas dan Panas Bumi tumbuh tipis karena adanya penurunan Ketetapan Pajak.
Realisasi penerimaan dan kontribusi masing-masing subsektor yakni, Pertambangan Batubara & Lignit sebesar Rp 53,63 triliun atau 57,8%, Pertambangan Bijih Logam Rp 24,28 triliun atau 26,2%, Jasa Pertambangan Rp 8,30 triliun atau 8,9%, Pertambangan Migas & Pabum Rp 4,94 triliun atau 5,3% dan Pertambangan Lainnya Rp 1,65 triliun atau 1,8%.
rls