Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2, dan 3 Terapkan Tarif Baru

192
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar, telah beroperasi sejak 19 Maret 2021.

Dengan beroperasinya ikon baru Kota Makassar tersebut, PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi melakukan penerapan tarif baru, pada hari ini, Sabtu (08/05/2021), pukul 00.00 WITA, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Anwar Toha mengatakan,  penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan,  serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Keputusan terkait penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani), sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 km menjadi 10,08 km. Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi, serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.

Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5, di enam (6) gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat, yang mengakses ke jalan samping Jalan Tol Seksi 4. Dimana, semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.

Saat penerapan tarif baru, manajemen perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot), yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur. Tarif khusus terbatas ini, merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot.

Baca Juga :   Perajin Tahu - Tempe Keluhkan Kenaikan Harga Kedelai

Penerapan tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp 4.000,  hanya berubah menjadi Rp 5.000. Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun, sejak pemberlakuan ini diterapkan, yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut.

Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari.

Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting,  yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Nur Rachmat