Izin BPR Arfak Indonesia Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

24
Petugas LPS tampak memasang stiker bertuliskan "Dalam Penguasaan LPS" di kantor BPR Arfak Indonesia, Selasa (17/12/2024). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MANOKWARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Manokwari, Papua Barat, Sorong dan Aimas, Provinsi Papua Barat Daya dan Fak Fak, Provinsi Papua Barat.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto Proses menyebutkan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, Selasa, 17 Desember 2024.

LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lama 90 hari kerja.

“Dana pembayaran klaim, bersumber dari dana LPS,” ujar Jimmy, Selasa (17/12/2024).

Dikatakan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim. Bagi debitur, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi tim likuidasi LPS.

Jimmy mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Jimmy juga menyatakan penting untuk diketahui nasabah, bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lain yang masih beroperasi, sehingga ketika simpanan nasabah dibayarkan LPS, mereka bisa mengalihkan simpanan ke bank lain terdekat. Nasabah diminta tidak ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia, dijamin LPS.

Baca Juga :   Warga Muslim Diingatkan Tak Gunakan Traveloka dan Tokopedia untuk Umroh

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T LPS. Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” jelasnya.

Editor : Bali Putra