BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan mencatat industri asuransi hingga September tumbuh semakin baik dengan total aset mencapai Rp 628,68 triliun, meningkat 17,6 persen dibanding posisi Desember 2016 sebesar Rp 534,57 triliun. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, Kamis (16/11), dikutip dari Bali Post.
Nilai investasi industri asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp 505,57 triliun, meningkat sebesar 22,42 persen dibandingkan Desember 2016 sebesar Rp 412,98 Triliun.
Sementara, jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp 183,45 triliun, atau mencapai 71,1 persen dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017. “Kami optimis bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp 258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK,” kata Riswinandi.
Selain itu, kesehatan keuangan industri asuransi secara umum dalam kondisi baik, yang tercermin dari beberapa rasio keuangan. Seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4 persen per posisi 30 September 2017, dan di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1 persen.
Dalam kesempatan itu Riswinandi juga menyampaikan Arah Strategis Pengawasan IKNB 2018. Antara lain akan mengintegrasikan proses bisnis pengawasan dengan mendorong aspek pengawasan IKNB berbasis Teknologi Informasi dan pengawasan bersama antara pengawas bank dan pengawas IKNB. Pengawasan IKNB berbasis IT, menurut Riswinandi akan mencakup penggunaan sistem aplikasi pengawasan terintegrasi dengan data center pelaporan XBRL (Xtended Bussiness Reporting Language) dari IKNB mengenai aspek perizinan, pelaporan keuangan dan operasional.
Selain itu, pelaporan juga terkait data kualitatif dan kuantitatif mencakup analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan IKNB secara realtime dan akurat melalui sistem aplikasi pengawasan. Selanjutnya pengawasan terkait sistem pelaporan online dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pengawasan yang dapat memberikan peringatan dini/early warning systems bagi pengawas dan menghasilkan pelaporan berkala kepada pengawas, termasuk data perbandingan kesehatan keuangan individual dan tren rasio kesehatan keuangan secara realtime.
Sementara, pengawasan bersama antara pengawas IKNB dengan pengawas Bank adalah terkait aspek bancassurance sehingga tercipta tatakelola perusahaan yang memadai antara Bank sebagai jalur distribusi/pemasaran serta Perusahaan Asuransi yang memiliki produk asuransi. Pengawasan bersama juga diharapkan mampu memitigasi risiko market conduct yang biasanya terjadi dari hubungan para pemasar produk asuransi dan nasabah/pemegang polis, serta risiko anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme. / Komang Ayu