Hingga September 2023, Pemerintah Menunjuk 161 Pemungut dengan Hasil Pungutan  Rp15,15 Triliun

331
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Hingga 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk September 2023, DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd. Dan Trendstream Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, 146 diantaranya telah melakukan pemungutan dengan penyetoran Rp15,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran 2021 Rp3,90 triliun dan setoran 2022 Rp5,51 triliun serta setoran 2023 Rp5,01 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan kata Dwi Astuti, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan

“Dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” pungkasnya. (*/Editor : Bali Putra)

Baca Juga :   Momen Ramadan, Donasi Insan PLN UID Sulselrabar dan Icon Plus Bantu Nyalakan Sambungan Listrik 219 Rumah