BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan penerimaan pajak Rp12,83 triliun tahun ini. Hingga November 2023, kinerja penerimaan pajak mencapai 92,12% atau Rp11,40 triliun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh cukup siginifikan sebesar 19,45%, dengan realisasi Rp5,38 triliun dari target Rp5,81 triliun. Disebabkan efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan harga komiditas serta penyesuaian Tarif PPN 11%.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra, Soebagio menyebutkan, mayoritas jenis penerimaan mengalami pertumbuhan negatif dibanding tahun sebelumnya. Disebabkan penurunan nilai impor, kemudian tidak berulangnya kebijakan PPS serta dampak berlakunya Peraturan Pemerintah 49/2022 tentang PPN dibebaskan dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Juga Peraturan Menteri Keuangan 64/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Dikatakan Soebagio, DJP akan melakukan beberapa strategi pengamanan penerimaan untuk mengejar target di akhir 2023, diantaranya memperkuat fungsi kehumasan dalam mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) dengan mengadakan Tax Gathering, mengimbau WP memanfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Merdeka 78, menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela dan menerapkan NIK sebagai NPWP sebagai upaya perluasan data, penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), pengawasan atas WP tertentu, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital, dan mengimbau kepada Bendahara Instansi Pemerintah terkait Kewajiban Perpajakan.
Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 diluncurkan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) saat momentum HUT Kemerdekaan RI, Agustus lalu. Ini diluncurkan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Program PSA ini merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Berlaku 17 Agustus hingga 31 Desember 2023. WP dapat memilih kategori Super, Spesial dan Standar.
Untuk kategori Super, WP diberikan PSA 78% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan. Untuk kategori Spesial, WP diberikan PSA 64% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan. Dan untuk kategori Standar, WP diberikan PSA sebesar 45% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.
Sementara itu, terkait pemadanan NIK-NPWP, dari 3 kota dan 21 kabupaten di Sulsel, ditargtkan 2,3 juta WP. Hingga November 2023, terdapat 1,9 juta WP yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP dan valid, sedangkan 477 ribu WP lainnya, belum melakukan pemadanan NIK-NPWP/belum valid.
Dari 477 ribu WP tersebut, 275 ribu dari OP Karyawan, sedangkan 202 ribu dari OP non karyawan.
Editor : Bali Putra