BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mencapai Rp 1.171,8 triliun atau sekitar 78,9% dari keseluruhan target sebagaimana dituangkan dalam Perpres 98/2022. Angka ini, mengalami pertumbuhan sebesar 58,1% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode sama tahun 2021.
Penerimaan pajak ini bersumber dari PPh Non Migas Rp 661,5 triliun atau sekitar 88,3% dari target, PPN dan PPnBM Rp 441,6 triliun atau sebesar 69,1% dari target, PBB & Pajak Lainnya Rp 13,2 triliun atau sekitar 40,0% dari target dan PPh Migas Rp Rp 55,4 triliun atau 85,6% target.
Ada beberapa hal yang disebut mempengaruhi kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periodeJanuari-Agustus 2022, seperti tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada 2021 akibat pemberian insentif fiscal dan dampak implementasi UU HPP.
Setelah pertumbuhan yang sangat tinggi pada Juni akibat PPS, kinerja penerimaan pajak mengalami normalisasi . Tren ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2022 sejalan dengan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2021.
rls