BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Hingga 31 Oktober, nilai transaksi perdagangan karbon mencapai sebesar Rp50,45 miliar dari frekuensi transaksi sebanyak 127 kali dan total volume transaksi 904.779 ton CO2e (karbon dioksida ekuivalen).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar), Darwisman mengatakan hal itu di Makassar, Selasa (06/11/2024). Menurutnya, ada sebanyak 91 perusahaan sebagai pengguna jasa.
Mengutip data Analis Senior Direktorat Analisis dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Ahmad Burhan Ismail pada “OJK Journalist Class” di Makassar, Selasa (06/11/2024), disebutkan harga karbon pada penutupan perdagangan September 2023 Rp77.000 dan pada penutupan perdagangan Oktober 2024 Rp58.800 atau terjadi penurunan Rp18.200 atau 24%.
Total unit karbon yang dapat diperdagangkan 1.352.389 ton CO2e dan retired 424.752 ton CO2e. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang terdaftar di bursa karbon diantaranya proyek Lahendong unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul.
Sementara itu, terkait penghimpunan dana di pasar modal Indonesia, Darwisman mencatat terus tumbuh. Hingga 31 Oktober 2024, emiten baru tumbuh 30 dengan 29 emiten saham dan 1 emiten EBUS yang total nilai emisinya Rp4,66 triliun.
Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat 3 perusahaan terbuka, 2 diantaranya emiten saham dengan nilai kapitalisasi Rp4,77 triliun dan 1 emiten obligasi dengan penerbitan obligasi Rp1,64 triliun. “Jumlah Investor Pasar Modal di Sulsel 385.477 berada di urutan ke-7 jumlah investor terbanyak secara nasional,” jelas Darwisman.
Dalam rangka pelindungan investor, OJK mengambil dua Langkah penindakan, preventif dan represif. Preventif, dilakukan dengan sosialisasi, literasi, dan edukasi agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, janji fix return yang tidak sesuai peraturan, dan memahami risiko berinvestasi. Mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan notasi dan papan pemantauan khusus sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kerugian investor saham.
Sedangkan dari sisi tindakan represif, OJK menjalankan kewenangan disgorgement sebagai akibat dari pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Menjalankan tindakan supervisory action dan penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta melakukan penanganan pengaduan nasabah dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang pasar modal.
Bali Putra