BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak (WP).
Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Di mana, dalam komunikasinya, pelaku menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama WP bersangkutan. Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta WP untuk menyelesaikan tunggakan melalui penipu, dengan cara mengirim sejumlah uang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau wajib pajak agar selalu waspada terhadap modus ini. Dikatakan Dwi, pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau Lembaga.
“Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi,” ujar Dwi Astuti.
Selain itu, juga terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama iniberkembang di Masyarakat. Seperti pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Dwi Astuti kemudian menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, Dwi meminta WP melakukan pemeriksaan nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. “Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja,” katanya.
Kemudian, ketika WP menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
“Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harus diabaikan, karena DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Begitu ketika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harus diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id. Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran pengaduan DJP,” pintanya seraya mengingatkan Masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang dimiliki.
Editor : Bali Putra