Hati-hati Data Pribadi Anda. Bocor atau Dibocorkan?

456
Seorang pengunjung pusat perbelanjaan, sedang menarik uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – “Saya terkejut, kok tiba-tiba ditelpon dari orang mengaku dari asuransi, pembiayaan, kartu kredit yang menawarkan produk macam-macam. Saya penasaran dari mana mereka bisa tahu nomor kontak dan dengan detil menyebut data-data pribadi ?” ungkap Elizabeth, karyawan sebuah perusahaan swasta di kota Makassar, minggu lalu.

Pengalaman Elizabeth tersebut juga dialami oleh cukup banyak warga masyarakat di daerah ini dan sudah pada tahap mengusik kerahasiaan data-data privasi mereka yang seyogianya tidak bisa diakses secara mudah oleh berbagai pihak yang tidak berkepentingan. Hal serupa juga dialami oleh Hartono. “Hampir tiap hari saya ditelpon dari orang-orang yang menawarkan barang dan iming-iming hadiah dengan menyebutkan data pribadi saya secara detil dan benar. Kok dari mana dia dapat data private tersebut?” tutur pria yang bekerja di perusahaan otomotif. Bahkan, selain data nasabah bank, juga data pemilik nomor telepon seluler, data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, data pelanggan listrik, dan data-data pribadi lainnya.

Pertanyaannya, kenapa bisa data nasabah bisa bocor,atau dibocorkan? Bukankah keamanan data nasabah perbankan di Indonesia menjadi faktor krusial yang harus benar-benar dijaga agar tak bocor dan dimanfaatkan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Pihak kepolisian yang telah lama mengendus dan bahkan menangkap pelaku sindikat jaringan penjualan data nasabah bank menduga adanya keterlibatan “orang dalam” melalui marketing bank atau rekan marketing lainnya.

Seorang petinggi bank swasta nasional mengungkapkan bocornya data nasabah seperti alamat email, tempat tinggal, hingga nomor telepon bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya disebabkan oleh banyaknya transaksi diberbagai tempat dengan menggunakan kartu debit maupun transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce.

“Kerahasiaan data (nasabah) menjadi isu sentral di dalam pertumbuhan e-commerce dan penggunaan kartu (debit),” ujarnya bankir yang tak mau disebutkan namanya.
Menurutnya, kebocoran data nasabah juga bisa diakibatkan oleh transaksi nasabah di merchant (penjual barang atau jasa) dengan metode pembayaran nontunai atau kartu debit.

Baca Juga :   F8 Topang Pariwisata Sulsel

“Karena ada merchant yang punya alat capture (rekam) data juga. Kadang di merchant, kita kan harus swipe dua kali di (mesin) EDC-nya dan di POS-nya mereka di register mereka. Kita kan enggak tahu sumber data dari mana saja,” paparnya.

Namun ia membantah kalau kebocoran data nasabah dari internal perbankan. Sebab, bank memiliki sebuah sistem keamanan data yang mumpuni untuk mencegah terjadinya kebocoran data nasabah. “Upaya dari bank sosialisasi soalnya kalau dari bank tidak ada masalah, soalnya dari sisi server-nya secure (aman) dan kami benar-benar jaga, jadi kalau dari pihak kita kecil kemungkinannya,” pungkasnya.

Sebelumnya (baca “Bisnis Sulawesi”, edisi 268 / 11 September 2017), diberitakan praktek jual beli data nasabah bank tersebut sudah lama diendus oleh pihak Kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pihaknya bekerjasama dengan pihak BI dan OJK tengah melacak dan mendeteksi beberapa modus dugaan pengambilan data nasabag secara ilegal dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan tidak tertutup kemungkinan rentan digunakan untuk perbuatan criminal. “Kami sedang menjajaki penyelidikan adanya praktek ilegal tersebut yang merugikan warga terutama nasabah bank,” ujar Dicky.

Apalagi, tambahnya, telah terbongkar jaringan sindikat yang memperjual belikan data perbankan nasabah dengan berbagai motif. Dan beberapa warga di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku telah menjadi korban dari praktek jual beli data nasabah yang ilegal tersebut. Padahal mereka tidak pernah memberikan data pribadi dan nomor telepon mereka ke pihak lain. “Warga yang merasa dirugikan lapor pada polisi,” jelasnya.

Merujuk UU Perbankan, data nasabah perbankan dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh disebar ke pihak manapun, tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. “Ini merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan tersangka menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang, serta ini berlanjut akan ada oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar,” tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusis Brigjen Pol Agung Setya. Kita tunggu polisi menuntaskan kasus ini! / Komang Ayu, Mohamad Rusman

Baca Juga :   PELEMAHAN RUPIAH POTENSI ANCAM DUNIA USAHA