BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sejumlah warga mendapatkan hukuman Push Up karena terjaring tidak menggunakan masker di hari pertama penerapan pembatasan pergerakan lintas wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Perwali tentang Percepatan Pengendalian Covid 19 di Kota Makassar efektif diberlakukan sejak hari ini, Senin (13/7/2020) di perbatasan Kota Makassar – Gowa jalan Sultan Alauddin. Masyudi Firmansyah