‘Hari Jadi’ Daerah Beda ‘HUT’

635

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR –  Pemprov Sulawesi Selatan pada 19 Oktober 2017, memperingati ‘Hari Jadi’ Sulsel ke 348. Tradisi memperingati ‘Hari Jadi’ tersebut mulai dilakukan setelah DPRD Provinsi Sulsel mengesahkan hasil seminar mengenai Hari Jadi Sulsel, 19 Oktober 1669 pada 1995. Lantaran itu, pelaksanaan peringatan ‘Hari Jadi’ Sulsel yang dilakukan pertama kali pada 19 Oktober 1995, merupakan peringatan ‘Hari Jadi’ Sulsel ke-326.
Dalam sistem pemerintahan NKRI, ‘Hari Jadi’ suatu daerah ternyata tidak sama dengan Hari Lahir yang berdasar ditetapkan status pemerintahannya sebagai provinsi, kabupaten atau kota. Menariknya, pemerintahan daerah di Indonesia selama ini justru setiap tahun lebih banyak yang memperingati ‘Hari Jadi’ daerahnya, bukan memperingati Hari Lahir atau Hari Ulang Tahun (HUT) pemerintahan daerahnya.
Lantaran ‘Hari Jadi’ daerah tidak sama dengan ‘Hari Lahir’, maka terdapat sejumlah kabupaten/kota di Sulsel yang justru telah memperingati “Hari Jadi’nya dalam hitungan angka lebih tua dari Hari Jadi Sulsel.
Kabupaten Bone misalnya, April 2014 memperingati Hari Jadi ke-684. Di bulan yang sama, Kabupaten Wajo memperingati Hari Jadi ke-615. Sebelumnya, Maret 2014, Kabupaten Soppeng memperingati Hari Jadi ke-753. Kabupaten Gowa akan memperingati Hari Jadi ke-674, 18 Nopember 2014, dan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulawesi Selatan akan memperingati Hari Jadi ke-427 pada 9 Nopember 2014.
Sedangkan Kabupaten Bantaeng pada 7 Desember 2014 nanti sudah akan memperingati Hari Jadi ke-760. Penetapan Hari Jadi Bantaeng tersebut didasarkan kajian kesejarahan. Bantaeng sudah melakukan hubungan niaga dengan Kerajaan Singosari di bawah pemerintahan Raja Kertanegara sejak 1254 hingga 1292.
Lalu, timbul tanya mengapa banyak kabupaten di Sulawesi Selatan usianya lebih tua dibanding ‘Hari Jadi’ Sulawesi Selatan dalam status sebagai Provinsi yang membawahi kabupaten-kabupaten/kota tersebut?
Pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan, catatannya dimulai dari terbitnya UU No.21 Tahun 1950 yang menetapkan Provinsi Administratif Sulawesi meliputi wilayah di jazirah selatan Pulau Sulawesi, beribukota di Makassar. Kemudian dengan UU No.47 Tahun 1960 dibentuk daerah otonom Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) dengan ibukota di Makassar. Selanjutnya dengan UU No.13 Tahun 1964 tertanggal 23 September 1964 Provinsi Sulselra dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ibukota Makassar, dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ibukota di Kendari.

Baca Juga :   Inovasi FinTech dalam Tata Kelola Smart City

Penulis : penggiat media sosial dan jurnalis.