BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Hari ini, Kamis (30/04/2020), merupakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), baik SPT Tahunan PPh orang pribadi setelah diperpanjang dari batas akhir sebelumnya 31 Maret 2020 maupun SPT Tahunan PPh Badan. Namun demikian, hingga batas akhir yang ditentukan, masih banyak wajib pajak (WP) di lingkungan Kanwil Ditjen Sulselbartra yang belum menyampaikan. Dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah WP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun ini mengalami penurunan.
Humas Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Eko Pandoyo ketika dihubungi membenarkan hal itu. Dikatakan, hingga pukul 12.30 WITA, tercatat data yang masuk dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 539.073 SPT atau turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 594.896 SPT.
Dari jumlah tersebut, kata Eko,. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebanyak 514.357 SPT dimana tahun sebelumnya mencapai 562.229 SPT. SPT PPh Badan sebanyak 24.716 SPT turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 32.667 SPT.
‘’Musibah Covid 19 secara jelas memberi dampak bagi turunnya jumlah SPT Tahunan yang masuk. Hal ini dikarenakan mekanisme bimbingan pengisian SPT Tahunan yang biasanya diberikan secara langsung atau tatap muka, saat pandemi itu tidak bisa dilaksanakan sampai dengan batas akhir penyampaian SPT. Wajib Pajak (WP) diminta untuk menyampaikan secara online. Dimana tidak semua Wajib Pajak mempunyai fasilitas dan mengerti akan pengunaan media online tersebut ,’’ ujar Eko.
Ia menyebutkan, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada WP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Dimana, batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah hari ini (Kamis, Red) tanggal 30 April, begitu juga dengan batas akhir penyampaian SPT PPh Badan.
‘’Untuk batas akhir penyampaian SPT PPh Badan tidak ada perpanjangan tetap tanggal 30 April 2020, namun untuk beberapa lampiran bisa diserahkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020,” sebutnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak Dirjen Pajak Sulselbartra hingga 30 April 2020 mencapai total Rp 3,591 triliun atau naik dari periode sama di tahun 2019 yang hanya Rp 3,390 triliun yang terdiri dari pajak penghasilan, PPN dan PPnBM, PBB dan BPHTB, serta pajak lainnya. Sedangkan rencana penerimaan pajak Dirjen Pajak Sulselbartra tahun 2020 Rp 16,876 triliun.
Bali Putra