BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development kembali menegaskan tidak akan menyerobot tanah milik warga di Jalan Nuri lorong 300 RW 6 RT 7 Kecamatan Mariso. Hal tersebut dikemukakan saat melakukan press conference di salah satu restoran di Jalan Pattimura Makassar, Selasa (19/9/2018).
“Kami sangat menyayangkan masalah ini timbul kembali, karena sudah kami klarifikasi masalah ini tidak ada kaitannya dengan warga Mariso,” ungkap Eka Firman, Associate Director PT GMTD Tbk.
Ia mengatakan, 14 sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar tahun 2009 – 2016 yang diklaim melalui program PRONA (Proyek nasional) dan sudah diuji di Pengadilan TUN Makassar. Terbukti penerbitan 14 sertifikat semuanya milik oknum pengusaha di Makassar. Sehingg cacat yuridis, dan melanggar peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang lain.
“Alas hak sertifikat tersebut terbit berdasarkan pemilik awal (oknum tanah) yang sudah dipidana bersalah tahun 2001. Keputusannya sudah inkracht, tapi oknum pemilik tanah masih menjual ke pihak lain, yang kemudian disertifikatkan di atas tanah GMTD. Sertifikat-sertifikat tersebut diklaim, diterbitkan melalui program PRONA,” ujar Eka.
Jika sertifikat tersebut diterbitkan melaluo program PRONA, tambahnya, kenapa semuanya menggunakan nama oknum si pengusaha. Sasaran program PRONA kan salah satu sasarannya untuk masyarakat tidak mampu, bukan untuk pengusaha.
“Kami tegaskan kembali, obyek putusan PTUN Makassar Nomor 86/G/2017/PTUN.Mks tidak terkait dengan warga yang tinggal bersebelahan dengan obyek gugatan. PT GMTD Tbk hanya memperjuangkan haknya yang ada dalam pagar, yang kebetulan bersebelahan dengan rumah warga,” tutur Eka.
Nur Rachmat
Foto: Masyudi Firmansyah