BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Kartini, membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah (Sosper), yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Kamis (18/5/2023).
Sosialisasi kali terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Turut hadir dua narasumber, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustaqim, serta akademisi Firdaus Anas.
Hj Kartini mengungkapkan, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya berbicara masalah siswa, akan tetapi ada beberapa unsur di dalamnya. Selain siswa, juga guru, sarana dan prasarana, serta unsur-unsur yang mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan.
Karenanya, kata Politisi Partai Perindo ini, pemerintah kota Makassar bersama Legislatif membuat suatu regulasi dalam bentuk Perda, tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Pemerataan penyelenggaraan pendidikan dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak, sangat dibutuhkan. Setiap anak harus mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan, bertanggung jawab akan terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan yang baik di Kota Makassar,” tegas Hj Kartini.
Sementara, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustaqim memaparkan program Wali Kota Makassar Revolusi Pendidikan.
Menurutnya, setiap anak harus sekolah. Pemerintah kota makassar menjamin warga Makassar, tidak ada lagi anak yang wajib sekolah tidak sekolah.
“Tugas saya sebagai kepala Dinas Pendidikan di kota Makassar, menjalankan program tersebut. Bahwa di Makassar tidak ada lagi anak yang wajib sekolah tidak sekolah,” paparnya.
Sementara itu, Firdaus Anas selaku akademisi mengungkapkan, secara umum, fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat.
*/Nur Rachmat