BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka penggelapan pajak, MJ beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Senin (19/02/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan, dilakukan PPNS bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto menyebutkan, tersangka MJ merupakan Direktur CV BP, sebuah perusahaan bangunan konstruksi sipil yang berlokasi di Turikale, Maros, Sulawesi Selatan.
Tersangka MJ diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipotong/dipungut dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal itu, dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.
Dikatakan, perbuatan MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan Rp217,450 juta. Tersangka MJ diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Tersangka MJ terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, tersangka MJ juga terancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Disampaikan Heri, dalam menjalankan penegakan hukum bidang perpajakan, Kanwil DJP Sulsebartra sudah memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
“Kanwil DJP Sulselbartra selalu mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.
Tersangka MJ, sebelumnya berjanji melunasi seluruh utang pajaknya. Namun, hingga 22 November 2022, MJ tidak melunasi utang pajak tersebut. Sehingga dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau 2 huruf d Undang-Undang (UU) 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
“Ditjend Pajak berterima kasih kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Di sisi lain, Ditjend Pajak tidak segan bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara,” tegasnya.
*/Editor : Bali Putra