FINTECH ATAU RENTENIR DIGITAL?

190
Seorang mahasiswa sedang mengakses salah satu aplikasi Fintech.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Maraknya bisnis perusahaan teknologi finansial (fintech peer to peer lending), semakin mempermudah seseorang jika ingin meminjam uang. Layanan ini menawarkan solusi memenuhi kebutuhan pendanaan yang terkadang datang tiba-tiba, tanpa peduli kondisi keuangan.

Hanya saja, tidak semua orang mengetahui dengan jelas, bagaimana melakukan proses pinjam meminjam di perusahaan tersebut. Sebab, saat memutuskan untuk meminjam ke fintech, yang harus dipastikan ialah kemampuan untuk melunasi pinjaman, beserta bunga dan biayanya.

Dengan proses yang terbilang cepat dan mudah, masyarakat memang bisa mendapatkan ucang tunai dari P2P lending, meski dengan suku bunga yang lumayan mahal. Rata-rata bunga pinjaman di atas 19 persen, fintech lending ini seolah-olah menjadi rentenir, yang beroperasi menggunakan platform internet alias digital rentenir.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengamini hal tersebut. Ia mengibaratkan perusahaan teknologi berbasis keuangan (financial technology/ fintech) P2P lending sebagai rentenir digital, lantaran mematok bunga tinggi kepada peminjam.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Zulmi mengatakan, fintech merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan.

“Tapi biasanya, fintech ini bunganya tinggi. Jadi masyarakat bisa memilih alternatif lain untuk mendapatkan permodalan, bahkan dengan bunga yang relatif rendah,” ujar Zulmi.

Ia menjelaskan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyalurkan dana, semakin tinggi risiko maka biasanya bunga semakin tinggi, demikian pula sebaliknya. Ini juga belaku hukum penawaran dan permintaan, jika permintaan banyak cenderung harga tinggi.

“Nah, jika harga tinggi, maka masyarakat bisa memanfaatkan jasa perbankan atau lembaga lain, yang memberikan bunga lebih rendah. Jika hukum pasar berjalan, maka lama kelamaan suku bunga fintech juga akan turun sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga :   KLHN 2024, Upaya AHM Kalibrasi Pelayanan Terbaik untuk Konsumen Honda

Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Anas Iswanto mengharapkan, agar masyarakat dapat memahami terlebih dahulu mengenai regulasi dan sistem, ketika melakukan proses peminjaman uang di perusahaan fintech. Masyarakat saat ini hanya mengutamakan kecepatan, bukan resiko kredit bunga yang bisa menjadi beban.

“Tentu kita harap masyarakat juga mengerti, jangan ikut-ikutan. Harus mengerti kalau ada tawaran-tawaran kredit. Mestinya dia pikirkan juga, karena kredit itu yang paling utama bukan persoalan kecepatan cairnya, tetapi bunganya juga jangan sampai menjadi beban. coba perhatikan yang mana bunganya lebih kecil, karena kalau bunga lebih kecil tentu lebih leluasa mereka membayar utang,” ujar Anas.

Menurutnya, kekacauan yang ditimbulkan oleh perusahaan fintech menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, lembaga itu lah yang memiliki kewenangan untuk memberi izin, meski di sisi lain pihaknya tidak mengawasi pengelolaan resiko penyaluran pada perusahaan-perusahaan fintech. / Komang Ayu