BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan I/ 2023-2024 terkait penjelasan pimpinan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Jumat (01/09/2023).
Di hadapan seluruh fraksi DPRD Kota Makassar, Fatmawati menyampaikan sejumlah poin, diantaranya pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggungjawab yang harus menjadi komitmen bersama sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak.
Dikatakan, sejak periode awal kepemimpinan dirinya bersama Wali Kota Danny Pomanto, pihaknya sudah menetapkan komitmen terhadap kebijakan pembangunan bebasis hak anak melalui Visi Kota Makassar yang Inklusif.
“Percepatan mewujudkan “Makassar Kota Dunia” yang Sombere dan Smart City dengan imunitas yang kuat untuk semua,” katanya.
Anak kata Fatmawati, merupakan generasi penerus bangsa dan juga investasi masa depan. Sehingga dibutuhkan tumbuh kembang anak yang baik dan berkualitas, untuk bisa mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.
Untuk mendapatkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak dan mengedepankan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Hal ini jelas dalam dokumen RPJMD melalui program ”Jagai Anakta” yang merupakan bagian dari visi bersama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam memimpin Kota Makassar.
Sebuah upaya mitigasi sosial yang mendorong semua pihak memberi ruang tumbuh kembang anak dengan perlindungan yang maksimal dalam mendorong penciptaan ruang kreativitas dan partisipasi anak dalam pembangunan.
“Kita bisa lihat salah satu yang menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar terhadap kebijakan dengan diperolehnya kembali penghargaan Kota Layak Anak pada tahun 2023 ini yaitu pada level Nindya,” sebutnya.
Kota Layak Anak diharapkan dapat mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (Idola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 sesuai dengan Dokumen Nasional yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dengan Ranperda ini, Fatmawati berharap kualitas penyelenggaraan KLA akan semakin baik melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh.
“Semoga dengan Ranperda KLA ini, kita bisa bersama membawa Kota Makassar pada level yang lebih tinggi dalam menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak,” harapnya. (*)