BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah menyosialisasikan penerbitan e-faktur pajak bagi pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 30 November 2017.
Hal tersebut diungkap oleh Sony Frans Abram, Kepala Bidang Data dan Penggalian Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Sulselbartra saat “Tudang Sipulung” dengan media, di Makassar, Rabu (20/12/2017).
Sony menambahkan, faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
“Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan orang pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi denganNPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur,” katanya.
E-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerima JKP.
“Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan terkait penerbitan e-Faktur. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200,” katanya,” ujarnya. / Mohamad Rusman