Dukung Penataan Dan Validasi Data untuk Kepentingan Pajak Pusat dan Daerah, Pemkot Makassar bersinergi dengan DJP Sulselbartra

72
Sekda Makassar Andi Zulkifly saat bertemu Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo di Balai Kota Makassar, Senin (02/03/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Mendukung penataan dan validasi data untuk kepentingan pajak pusat dan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), terkait pertukaran data perpajakan.

“Transfer data antara Pemkot Makassar dan Kemenkeu dalam hal ini Kanwil DJP Sulselbartra menjadi langkah strategis dalam hal penataan dan sinkronisasi data,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly usai menerima Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo bersama jajaran di Balai Kota Makassar, Senin (02/03/2026).

Andi Zulkifly mengakui secara umum proses pertukaran data berjalan lancar. Namun, masih terdapat dua item data yang belum sepenuhnya sesuai akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk data ASN, sebagian masih proses pembenahan di internal pemkot. Di sisi lain, digitalisasi data ASN juga berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mengevaluasi sekaligus penguatan mekanisme pertukaran data antara DJP dan Pemkot Makassar.

“Berdasarkan perjanjian kerja sama DJP dan wali kota, salah satu poin pentingnya, pertukaran data perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Sigit.

Dengan pertukaran data, pemerintah daerah dapat meminta data yang dibutuhkan untuk menggali potensi pajak daerah, begitu pula DJP, dapat memperoleh data pendukung untuk kepentingan perpajakan pusat.

Editor: Bali Putra