DPRD Makassar Sidak Restoran Waralaba MG di Jalan Alauddin

93
Menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Makasar, Senin (15/10/2024). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR  – Menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Makasar, Senin (15/10/2024).

RDP digelar untuk membahas laporan mengenai dugaan aktifitas tanpa memiliki IzinPerizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh sebuah restoran waralaba, MG yang berlokasi di Jalan Alauddin, Makassar.

RDP dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Makassar. Hadir juga dari dinas terkait seperti Dinas Perizinan Satu Pintu Makassar, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

POTO : ISTIMEWA

Menurut mahasiswa, dalam melakukan aktifitas restoran, MG diduga belum mengantongi izin PBG dan IMB sesuai ketentuan berlaku.

Sementara, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar Faisal Burhan, menyebutkan, manajemen MG telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha maupun IMB.

Kendati demikian, rapat ini tidak dihadiri pihak manajemen MG sendiri untuk memberikan klarifikasi.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Makassar berharap aktifitas restoran ini dilakukan pendalaman dengan pengakajian ulang. Selain itu, pihak DPRD juga bakal menggelar sidak untuk melihat kesesuaian aktifitas dan dokumen yang dikantongi pihak MG.

Seperti, tanggapan Anggota DPRD Kota Makassar H. Muchlis Misbah  yang menegaskan pihaknya tak main-main soal perizinan, sehingga dapat merekomendasikan penyegelan jika dugaan mahasiswa itu benar.

“Setiap perusahaan yang berusaha di Makassar harus memiliki izin sesuai ketentuan. Jika tidak, kami tak segan merekomendasikan penyegelan,” ujarnya.

Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika memutuskan Anggota DPRD Makassar akan melakukan Investigasi Mendadak (Sidak), Selasa (16/10/2024).

Editor : Bali Putra

Baca Juga :   Mantap, Hampir Rp 4 Triliun Terkumpul dari PPN PMSE