DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko Diduga tak Sesuai Izin

15
Sala satu bangunan Ruko yang ada di Jalan Bulusaraung, Makassar yang disidak anggota DPRD Kota Makassar, Selasa (14/1/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan rumah toko (Ruko) yang ada di Jalan Bulusaraung, Makassar, Selasa (14/1/2025). Bangunan yang awalnya tiga lantai kemudian dinaikkan menjadi delapan lantai ini, dinilai membahayakan dan tidak sesuai perizinan.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan, bangunan tersebut pernah disidak pada 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).

para wakil rakyat DPRD Kota Makassar saat melakukan sidak terhadap salah satu bangunan Ruko yang ada di Jalan Bulusaraung, Makassar, Selasa (14/1/2025). POTO : ISTIMEWA

“Saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai IMB. Ruko ini awalnya dirancang untuk 3 lantai, justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” kata Aswar.

Legislator PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Aswar.

Ia kemudian meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Menurutnya, tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut.

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya. rls

Baca Juga :   Sambut Tahun Baru Hijriah, YBM PLN UID Sulselrabar Salurkan Bantuan Pendidikan