BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo memimpin rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi karena permintaan sendiri, Jumat (20/10/2023). Rapat paripurna dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar. Hadir pula pejabat eksekutif diantaranya Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ir. M. Ansar, M.Si dan Forkopimda Kota Makassar.
Dalam rapat paripurna, Rudianto Lallo menyebutkan, pada pasal 154 ayat 4 huruf e Undang-undang 23/2014 dijelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan wakilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, pimpinan Dewan mengusulkan pemberhentian Wawali Kota Makassar kepada Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian,” ujar Rudianto Lallo sebagaimana dikutif dari video yang diunggah di instagram @dprd_makassar, Sabtu (21/10/2023).
Editor : Bali Putra