BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna XII Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (19/10/2023). Rapat dengan agenda Pendapat Akhir (PA) fraksi-fraksi di DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) 2023-2026.
Semua fraksi dalam PA yang dibacakan juru bicara masing-masing menyatakan menyetujui Perda tentang RIPRAR 2023-2026. Di mana, masing-masing juru bicara fraksi diantarannya Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yeni Rahman, S.Si, Fraksi Partai Golongan Karya, Ir. Hj. Nurul Hidayat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hj. Muliati S.Sos, M.Si,
Sementara juru bicara dari Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Irmawati Sila, Fraksi Partai Demokrat , H.M.Arifien Dg. Kulle, Fraksi Partai Amanat Nasional, Hamzah Hamid, S.Sos,MM, Fraksi Partai Nasdem, Supratman dan Fraksi PDI-Perjuangan, Mesakh Raymon Rantepadang, SH
Rapat Paripurna XIII
Di hari dan tempat yang sama, DPRD Kota Makassar juga menggelar Rapat Paripurna XIII masa persidangan pertama tahun sidang 2023/2024 dilanjutkan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RIPPAR. Keputusan dibacakan Ketua Pansus RIPPAR tahun 2023-2026, Ari Ashari Ilham. Juga pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD 1/2018 tentang tata tertib.
Hasil keputusan tersebut dibacakan Ketua Pansus tata tertib DPRD Kota Makassar, H. Irwan Djafar dengan kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar 1/2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar 2/2019. Kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD. (*)