DP dan Cicilan Rumah Bisa Dikembalikan

332
Nasabah sedang mengajukan permohonan cicilan rumah di salah satu Bank di kota Makassar.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kini pembeli atau user properti bisa bernafas lega. Pasalnya, uang DP (down payment) atau cicilan yang telah mereka keluarkan bisa dikembalikan bila pembelian rumahnyanya batal. Keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Agung).
Meski pihak developer mengatakan uang DP dan cicilan tersebut hangus, namun MA memutuskan calon konsumen yang ingin membeli rumah, meski pun di dalam brosur penawaran atau pamflet terdapat klausul yang menyebut bila uang muka yang telah diserahkan, tidak dapat dikembalikan.
Pakar hukum perlindungan konsumen David Tobing mengungkapkan hal tersebut saat diskusi, belum lama ini. Bahkan, sebut David, Mahkamah Agung juga pernah mengeluarkan putusan serupa. “Menurut developer, semuanya hangus. Tapi menurut MA tidak,” kata David.
Dalam sebuah perkara yang pernah ditangani Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, ada seorang calon pembeli yang bahkan telah menyerahkan cicilan kedua. Namun rupanya, permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ia ajukan ditolak oleh bank. Calon pembeli tersebut kemudian meminta kembali uang yang telah diserahkan, akan tetapi ditolak oleh pengembang. Alasannya, uang yang telah diserahkan telah hangus.
David menambahkan, calon pembeli itu akhirnya mengajukan upaya hukum dan memenangkan gugatan. “Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan dengan UU (Perlindungan) Konsumen. Di sini yang hangus hanya uang booking fee, sementara uang muka dan uang cicilan harus tetap dikembalikan,” ujarnya.
***Mohamad Rusman

Baca Juga :   REI SIAPKAN 3.100 RUMAH SUBSIDI UNTUK ANGGOTA POLRI