Pajak Palopo, Dorong UMKM Naik Kelas

87
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWSI.COM, PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag-UKM) Kota Palopo menyelenggarakan kegiatan Business Development Services atau dikenal dengan BDS, di Aula KPP Pratama Palopo, Kamis (09/07/2026).

Mengusung tema “UMKM Tangguh Ekonomi Tumbuh”, diikuti 28 wajib pajak UMKM di Kota Palopo.

Kegiatan edukasi untuk perubahan perilaku yang mendukung kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak melalui program Compliance Improvement Plan (CIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2026 meliputi edukasi kepada wajib pajak UMKM.

BDS merupakan wujud komitmen DJP dalam memberikan pembinaan dan pengawasan bagi wajib pajak UMKM secara berkesinambungan untuk mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan berdaya saing.

Melalui kegiatan ini, KPP Palopo berharap para pelaku UMKM semakin memahami tata kelola usaha yang baik, mampu memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan usaha, dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri serta berkelanjutan sehingga berkontribusi lebih terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

Kepala Seksi Pelayanan, Sri Hindarti menyebutkan, kegiatan ini sebagai bentuk nyata bahwa kantor pajak tidak semata hanya menghimpun penerimaan negara.

“Kami hadir sebagai mitra strategis untuk membantu UMKM tumbuh, naik kelas, dan makin berdaya saing,” ungkap Sri.

Kolaborasi ini dinilai penting karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi.

“Jika UMKM maju, ekonomi daerah dan negara juga akan kuat,” lanjut Sri.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan Pemerintah 20/2026 terkait Pajak Penghasilan (PPh) UMKM oleh penyuluh pajak KPP Pratama Palopo, Muh. Idham Halid.

“Omzet orang pribadi UMKM kurang dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh UMKM,” sebut Idham.

Ia kemudian memberikan penjelasan komprehensif mengenai cara membuat pencatatan keuangan, cara menghitung PPh, dan strategi perpajakan untuk pelaku usaha melalui marketplace.

Pada PMK 37/2025 tidak ada tambahan pajak baru. Pelaku UMKM yang mempunyai omset di bawah Rp500 juta, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada pembeli agar tidak dipotong pajak. Namun dalam regulasi baru, marketplace sebagai pihak pemotong pajak.

“Maka pelaku usaha yang memenuhi syarat, wajib menyerahkan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak,” jelas Idham.

Editor: Bali Putra