Dorong Pindar Sehat Berintegritas, OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Pelanggaran Kartel Suku Bunga Pindar

79

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring (pindar) atau layanan pinjam-meminjam uang (pendanaan) bersama berbasis teknologi informasi..

Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyebutkan, sesuai amanat UU 21/2011 tentang OJK dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK terus mendorong industri pindar melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

OJK juga mendorong penyelenggara pindar terus berkontribusi mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

“Dalam rangka penguatan industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SE OJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ujar Ismail.

Ia menjelaskan, SE tersebut mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana. Hal ini untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan terkait tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara pindar serta menyusun roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023–2028.

Tujuannya, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

“OJK akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan, setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital meningkat,” harapnya.

Editor: Bali Putra