DJP Sulselbartra Tangani 25 Pemeriksan Bukti Permulaan dan 7 Penyidikan Kasus Perpajakan

211

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), hingga saat ini masih menangani 25  pemeriksaan bukti permulaan dan 7 penyidikan kasus bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto menyebutkan, pihaknya memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi pelayanan, fungsi pengawasan, fungsi penagihan dan pemeriksaan, serta fungsi penegakan hukum.

Ia menjelaskan, khusus untuk penegakan hukum, diawali pemeriksaan bukti permulaan (Bukper). Jika tidak diselesaikan dalam proses itu, dilanjutkan ke tahap penyidikan lalu kemudian pelimpahan ke kejaksaan.

Untuk kinerja hingga April 2024, DJP Sulselbartra diakui sudah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada 17 wajib pajak (WP). Dari jumlah itu, sudah diselesaikan 2 sprint

“Namun,  ada juga saldo yang belum terselesaikan tahun lalu sebanyak 10 WP. Sehingga hingga saat ini, ada 25 sprint pemeriksaan bukper yang kami selesaikan,” ujar Heri Kuswanto di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Rabu (29/05/2024).

Sedangkan penyidikan, ada 3 surat perintah penyidikan (Sprintdik) yang belum terselesaikan tahun lalu ditambah 4 sprintdik tahun ini.

“Oleh karenanya, hingga saat ini ada 7 sprintdik yang harus kami selesaikan,” tambahnya.

Dari jumlah itu, sudah menyelesaikan sesuai pasal 8 ayat 3, ada 1 wajib pajak, kemudian 2 berkas lagi sudah tahap P21 atau tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

“Dari semua proses itu, ada pemulihan kerugian negara Rp2,94 miliar,” sebut Heri.

Ia menegaskan, untuk pengakan hukum, pihaknya tidak menargetkan rupiah atau penerimaan yang tinggi. Namun lebih pada upaya edukasi dan menegakkan tindak pidana perpajakan yang tujuannya pemulihan kerugian negara dan untuk menciptakan efek jera, baik untuk WP bersangkutan maupun WP secara keseluruhan.

“Sehingga WP bersangkutan tidak mengulangi tindak pidana dan WP lain tidak melakukan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga :   Teken MOU Bersama PGRI Makassar, Unibos Siap Bantu Guru Lanjutkan Pendidikan

Jadi dari realisasi kinerja penerimaan pajak hingga April 2024 di Sulsel Rp4,12 triliun, yang bersumber dari  penegakan hukum hanya Rp2,94 miliar. “Dan itu bukanlah suatu masalah. Karena sekali lagi, penegakan hukum bukan untuk peningkatan penerimaan, melainkan lebih mengedepankan edukasi,” tegas Heri.

Ia meminta WP harus lebih bayak memanfaatkan fungsi pelayanan yang disediakan. Karena pasti akan sama-sama happy. Berbeda juga fungsi penegakan hukum, akan sama-sama capek,  sama-sama mengeluarkan energi lebih besar, resiko sanksi juga lebih besar dan lainnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak di Sulsel hingga April 2024, sebesar Rp4 12 triliun atau 29,66% dari target penerimaan sepanjang 2024 Rp13,89 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan positif 2,06% dibandingkan realisasi penerimaan hingga April 2023.

Sulsel menjadi penerimaan tertinggi untuk wilayah DJP Sulselbartra. Di mana, dari target keseluruhan keetiga wilayah Rp19,8 triliun, realisasi penerimaan mencapai Rp5,55 triliun atau 28,03%. Sulsel menyumbang Rp4,12 triliun, Sultra Rp1,22 triliun atau 25,19% dari target Rp4,84 triliun. Sedangkan Sulbar menyumbang Rp211 miliar atau 19,78% dari target Rp1,06 triliun.

Bali Putra