DJP Sulselbartra, – DPRD Sulsel, Selaraskan Langkah Optimalkan Potensi Pajak Daerah

84
DJP Sulselbartra bersama DPRD Sulsel menyelaraskan langkah mengoptimalkan potensi perpajakan daerah serta memperkuat koordinasi pengawasan kepatuhan wajib pajak di Sulsel. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyelaraskan langkah mengoptimalkan potensi perpajakan daerah serta memperkuat koordinasi pengawasan kepatuhan wajib pajak di Sulsel.

Hal itu, mengemuka saat Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, bersama jajaran bertemu Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, Selasa (19/05/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan, urgensi pengawasan terhadap sektor pertambangan dan komoditas di Sulsel. Otoritas pajak dan legislatif sepakat, setiap aktivitas eksplorasi sumber daya alam harus berjalan selaras dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dan legalitas izin usaha yang lengkap.

“Sulsel memiliki potensi alam yang sangat besar. Melalui transparansi data dan kerja sama yang erat dengan DPRD, kami ingin memastikan kekayaan alam ini berkontribusi optimal bagi penerimaan negara dan dana bagi hasil daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Imanul Hakim.

DJP bukan hanya mengumpulkan penerimaan, juga berkomitmen mendukung kebijakan ekonomi yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat serta memperkuat kemandirian finansial daerah,

Pada pertemuan, juga disoroti implementasi program Sub-Accounting Entity (SAE) di Sulsel, yang merupakan bentuk kerja sama pemanfaatan aset atau sektor tertentu dengan pihak ketiga demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat secara simultan. Sehingga, berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat lokal.

“Sektor koperasi juga menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang perlu terus digali potensinya,” tambah Imanul.

Sejalan dengan upaya optimalisasi pendapatan dan pemanfaatan aset tersebut, dari sisi penegakan hukum dan akuntabilitas, pada prinsipnya setiap penggunaan anggaran daerah maupun penyertaan modal pemerintah harus diimbangi pertanggungjawaban yang jelas.

Juga ditekankan pentingnya keselarasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat daerah dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Integrasi dan sinkronisasi data, merupakan kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulsel.

Editor: Bali Putra