DJP Gelar Talkshow UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

166
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menggelar Talkshow dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di ruang aula Palantikan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (19/03/2021).

Menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC., Ph.D., Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes dan Kepala KPP Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Hadir perwakilan stakeholder pemerintah daerah diantaranya Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa, serta undangan dari perwakilan Wajib Pajak, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP), perwakilan akademisi, dan perwakilan tax center.

Acara dibuka Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Hantriono Joko Susilo. Dalam sambutannya, Hantriono menyebutkan, talkshow ini merupakan upaya Kementerian Keuangan dalam memberikan informasi dan pemahaman terkait UU Cipta Kerja kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak yang merupakan stakeholder utama di bidang perpajakan.

‘’Semoga, mlalui acara ini dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder, utamanya Wajib Pajak, agar dapat mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dengan memberikan adanya kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi pengusaha Wajib Pajak dalam iklim berusaha dan peningkatan investasi,’’ harapnya.

Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman juga menjelaskan pentingnya peran UU Cipta Kerja. Ia melihat UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang bermuara pada sistem yang profesional dan transparan.

“Pelan dan bertahap tetapi langsung pada sasaran bahwa kemudahan investasi, kemudahan berusaha dan bagaimana pelayanan pemerintahan kepada publik menjadi lebih baik ke depan,’’ tuturnya.

Baca Juga :   MENHUB BUDI KARYA PANTAU PEMBANGUNAN DERMAGA MNP

Para narasumber menyampaikan materi  berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan penjelasan umum seputar UndangUndang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara.

Terakhir, Kepala KPP Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki menyampaikan pemaparan teknis terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

‘’Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan ini mendukung dan selaras dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak,’’ jelas Sukri menutup pemaparan yang ia sampaikan.

***