BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan aplikasi Coretax DJP, utamanya berkaitan dengan pengkreditan pajak masukan. Hal itu dilakukan, akibat banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyebutkan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga, pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.
Dwi juga menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
“Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi,” sebut Dwi.
Dijelaskan lebih lanjut, PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak.
Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya.
Mengingat dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya dan dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP, saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024.
Editor : Bali Putra