BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar melakukan penerapan sistem “Satu Untuk Semua” sejak Senin, 7 Jan’ 2019. Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Disdukcapil kota Makassar Aryani Puspa.
Dijelaskan Puspa (sapaan akrabnya), sistem Satu Untuk Semua merupakan sistem pelayanan baru, dimana masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, disediakan sepuluh loket, yang terintegrasi secara online. Satu diantaranya diperuntukkan khusus bagi difabel, orang tua, ibu hamil, serta ibu ibu yang membawa bayinya.
“Selama ini masyarakat yang ingin mengurus surat surat kependudukan dilayani oleh loket yang berbeda beda. Namun dengan sistem layanan satu untuk semua, satu loket saja bisa melayani beberapa dokumen kependudukan. Untuk memudahkan pelayanan bagi penyandang difabel, ibu hamil, serta ibu yang membawa bayinya kita sediakan loket khusus bagi mereka,” ujarnya.
Menurut Puspa, sistem pelayanan ini memberikan layanan dalam satu loketnya dengan 3 in 1, berupa akte kelahiran, kartu keluarga baru, dan Kartu Identitas Anak, secara otomatis akan langsung dicetak.
Demikian pula dengan pelayanan 2 in 1, loket ini akan memberikan layanan pengurusan surat kematian, yang secara bersamaan mencetak surat kematian dengan kartu keluarga.
“Sistem ini dibuat dalam memudahkan masyarakat tidak antri beberapa kali untuk urusan dokumen yang berbeda. Cukup antri satu kali, semua kebutuhan dokumen dapat selesai di satu loket saja,” jelas Puspa. (*)