BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Setelah lama menanti, akhirnya warga Makassar yang belum memiliki e-KTP bisa bernafas lega. Terdapat 424 KTP elektronik yang telah tercetak dan siap didistribusikan.
KTP elektronik yang telah tercetak ini, siap dibagikan kepada warga, khususnya bagi yang telah melakukan perekaman sampai bulan desember 2017, dan telah menerima Surat Keterangan sebagai penanda identitas sementara.
“Jadi untuk pengambilan KTP tersebut, warga diminta datang ke kantor dengan syarat cukup membawa Surat Keterangan (SUKET) yang telah diberikan sebelumnya, usai perekaman dan juga membawa fotocopy Kartu Keluarga,” ungkap Nielma Palamba, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kpta Makassar. Menurutnya, di kantor Dukcapil, warga yang sudah melakukan perekaman sampai dengan bulan Desember 2017 juga bisa datang ke kantor kecamatan masing-masing, dengan membawa suket atau foto copy KK untuk mengambil E-KTP yang sudah dicetak oleh Dukcapil./(*)